PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang
khususnya bidang teknologi informasi. Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang
IT karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik
serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT-er itu dapat dikatakan
bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman sekarang banyak sekali orang di bidang
IT menyalahgunakan profesinya untuk merugikan orang lain, contohnya hacker yang
sering mencuri uang, password leat komputer dengan menggunakan keahlian mereka.
Contoh seperti itu harus dijatuhi hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik
yang telah disepakati. Dan banyak pula tindakan kejahatan dilakukan di internet
selain hacker yaitu cracker, dll. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna
internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini.
Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang
lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini
lebih memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih
sempurna walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat dalam etika
profesi. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam
masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan
demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara
jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang
benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh
dilakukan oleh seorang profesional.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud
dari penulisan makalah ini adalah :
- Penulis ingin mengembangkan ilmu yang didapat selama kuliah di Bina Sarana Informatika
- Untuk mengetahui sejauh mana penulis mendalami ilmu yang diperoleh dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan
dari penulisan makalah ini adalah :
- Sebagai wawasan pengetahuan perkembangan kode etik profesional
- Memberikan pengetahuan baru bagi pembaca,khususnya bagi penulis tentang pentingnya kode etik profesi.
- Berbagi informasi baru tentang pentingnya kode etik profesi.
1.3 RUMUSAN MASALAH
Makalah
ini merumuskan tentang :
- Pengertian kode etik profesi
- Penyebab pelanggaran kode etik profesi
- Upaya pencegahan kode etik profesi
- Undang – undang pencegahan kode etik profesi
- Sanksi yang diberikan kepada pelanggaran kode etik profesi
- Contoh pelanggaran kode etik IT dan cara mengatasinya
1.4 SISTEMATIKA PENULISAN
Untuk
memudahkan pembaca dalam mempelajari dan mengetahui isi makalah ini, penulis
memberikan uraian singkat mengenai gambaran pada masing – masing bab melalui
sistematika penulisan yaitu :
Bab
I Pendahuluan
Dalam
bab ini penulis menguraikan tentang latar belakang, maksud dan tujuan, rumusan
masalah, dan sistematika penulisan.
Bab
II Pembahasan
Pada
bab ini penulis membahas tentang pengerian pelanggaran kode etik profesi,
penyebab pelanggaran kode etik profesi, upaya pencegahan kode etik profesi,
undang – undang pencegahan kode etik profesi, sanksi yang diberikan kepada
pelanggaran kode etik profesi, contoh pelanggaran kode etik dan cara
mengatasinya.
Bab
III Penutup
Pada
bab ini berisikan kesimpulan-kesimpulan dan saran dari masalah yang dibahas
pada bab-bab sebelumnya serta saran-saran yang diajukan guna perbaikan
selanjutnya.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pelanggaran Kode Etik profesi
Kode
etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberitahukan suatu
pengetahuan kepada masyarakat agar dapat memahami arti pentingnya suatu
profesi, srhingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan
kerja.
Adapun
fungsi dari kode etik profesi adalah :
- Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
- Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
- Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Jadi
pelanggaran kode etik profesi berarti pelanggaran atau penyelewengan terhadap
system norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar dan baik bagi suatu profesi dalam masyarakat.
2.2 Penyebab Pelanggaran Kode Etik Profesi
Pelanggaran
kode etik profesi merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh sekelompok profesi
yang tidak mencerminkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana
seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
Tujuan
Kode Etik Profesi adalah :
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
- Untuk menjaga dan memelihara kesejakteraan para anggota
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
- Untuk meningkatkan mutu profesi
- Meningkatkan layanan diatas keuntungan pribadi
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
Idealisme
yang terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi
di sekitar para profesional , sehingga harapan terkadang sangat jauh dari
kenyataan. Memungkinkan para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan
mengakibatkan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi merupakan himpunan
norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya
semata – mata berdasarkan kesadaran profesional. Penyebab pelanggaran kode etik
profesi IT organisasi profesi tidak di lengkapi dengan sarana dan mekanisme
bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan terhadap suatu kode etik IT.
Minimnya
pengetahuan masyarakat tentang substansi kode etik profesi dan juga karena
buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi itu sendiri. Belum
terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga
martabat luhur masing – masing profesi.
Alasan
mengabaikan kode etik IT profesi antara lain :
- Pengaruh sifat kekeluargaan
Misalnya
yang melakukan pelanggaran adalah keluarga atau dekat hubungan kekerabatannya
dengan pihak yang berwenang memberikan sanksi terhadap pelanggaran kode etik
pada suatu profesi, maka mereka akan cenderung untuk tidak memberikan sanksi
kepada kerabatnya yang telah melakukan pelanggaran kode etik tersebut.
- Pengaruh jabatan
Misalnya
yang melakukan pelanggaran kode etik profesi itu adalah pimpinan atau orang
yang meiliki kekuasaan yang tinggi pada profesi tersebut, maka bisa jadi orang
lain yang posisi dan kedudukannya berada dibawah orang tersebut akan untuk
enggan melaporkan kepada pihak yang berwenang yang memberikan sanksi, karena
kekawatiran akan berpengaruh terhadap jabatan dan posisinya pada profesi
tersebut.
- Pengaruh masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia, sehingga menyebabkan pelaku pelanggaran kode etik profesi tidak merasa khawatir melakukan pelanggaran.
- Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat
- Organisasi profesi tidak dilengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan
- Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri
2.3 Upaya Pencegahan Pelanggaran Kode Etik Profesi
Kasus
– kasus pelanggaran kode etik akan ditindak lanjuti dan dinilai oleh dewan
kehormatan atau komisi yang terbentuk khusus untuk itu, karena tujuannya adalah
mencegak terjadinya perilaku yang tidak etis. Seringkali kode etis juga
berisikan tentang ketentuan – ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor
jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat
logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik.
Ada
beberapa alasan mengapa kode etik perlu untuk dibuat. Beberapa alasan tersebut
adalah (Adams., dkk, dalam Ludigdo, 2007) :
a.
Kode etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim organisasionalsehingga
individu-individu dapat berperilaku secara etis.
b.
Kontrol etis diperlukan karena sistem legal dan pasar tidak cukup mampu
mengarahkan perilaku organisasi untuk mempertimbangkan dampak moral dalam
setiap keputusan bisnisnya.
c.
Perusahan memerlukan kode etik untuk menentukan status bisnis sebagai
sebuah profesi, dimana kode etik merupakan salah satu penandanya.
d.
Kode etik dapat juga dipandang sebagai upaya menginstitusionalisasikan
moral dan nilai-nilai pendiri perusahaan, sehingga kode etik tersebut menjadi
bagian dari budaya perusahaan dan membantu sosialisasi individu baru dalam
memasuki budaya tersebut.
Seperti
kode etik itu berasal dari dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan
profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam
praktek sehari – hari kontrol ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa
solidaritas tertanam kuat dalam anggota – anggota profesi, tetapi dengan perilaku
semacam itu solidaritas antar kolega ditempatkan diatas kode etik profesi dan
dengan demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai, karena tujuan yang
sebenarnya adalah menempatkan etika profesi di atas pertimbangan – pertimbangan
lain. Masing – masing pelaksanaan profesi harus memahami betul tujuan kode etik
profesi baru kemudian dapat melaksanakannya.
Kode
etik profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan
lanjutan dari norma – norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan
dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci
norma – norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode
etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan
tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan yang tidak baik, apa yang
benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan oleh seorang profesi.
2.4 Undang – undang Pelanggaran Kode Etik Profesi
Setiap
undang – undang mencantumkan dengan tegas sanksi yang diancamkan kepada
pelanggarnya.Pelanggaan kode etik profesi dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan
undang – undang dan hukum yang berlaku. Hukum untuk menjerat pelanggaran kode
etik ada 2 yaitu hukum primer dan hukum sekunder.
Hukum
primer berupa hukum positif yaitu peraturan perundang – undangan yang berkaitan
dengan pelayanan publik. Sedangkan hukum sekunder meliputi buku literatur dalam
bidang hukum administrasi maupun bidang lainnya yang berkaitan dengan pokok
masalah.
Apa
yang dilakukan masyarakat akan berpengaruh besar terhadap potret penegakan
hukum. Ketika ada seseorang yang melanggar hukum, sama artinya dengan memaksa
aparat untuk mengimplementasikan law in books menjadi law in action. Dalam
implementasi ini akan banyak ragam prilaku masyarakat di antaranya ada yang
mencoba mempengaruhi aparat agar tidak bekerja sesuai dengan kode etik
profesinya, kalau sudah begitu, maka prospek law etercement menjadi berat.
Menurut
Soejono Sokanto (1988) menyebutkan 5 unsur penegakan hukum yaitu :
- Undang –undang
- Mentalitas aparat penegakan hukum
- Perilaku masyarakat
- Sarana
- Kultur
Menurut
H. George Frederickson & David K.Hart sebagai aparat negara, para pejabat
wajib mentaati prosedur, tata kerja dan peraturan – peraturan yang telah
ditetapkan oleh organisasi pemerintah. Dengan kata lain para pejabat harus
memiliki kewaspadaan profesional dan kewaspadaan spiritual merujuk pada
penerapan nilai – nilai kearifan, kejujuran, keuletan, sikap sederhana dan
hemat, tanggung jawab serta akhlak dan perilaku yang baik.
Dalam
undang – undang No. 8 tahun 1974 pasal 28 kode etik pegawai negri adalah
pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan yang harus dilakukan oleh seriap
pegawai negri sipil.maka sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi
moril.
Dalam
pasal 30 UU No. 43 tahun 1999 tentang perubahan UU No. 8 tahun 1974 tentang
pokok – pokok kepegawaian tentang pembinaan korp, kode etik profesi dan
peraturan disiplin ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Sedangakan kewajiban
dan larangan bagi PNS diatur dalam peraturan pemerintah No. 30 tahun 1980 pasal
2 dan 3.
Untuk
melaksanakn kode etik diperlukan moralitas yang tinggi bagi penyandang profesi
tersebut. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional,
ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang
telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Dengan
demikian menjadi pertimbangan bagi warga, tidak ada jalan lain kecuali taat,
jika terjadi pelanggaran berarti warga yang bersangkutan bersedia dikenai
sanksi yang cukup memberatkan atau merepotkan baginya.
2.5 Sanksi Yang Diberikan Terhadap Pelanggaran Kode Etik
Profesi
Sanksi
pelanggaran kode etik yaitu :
- Sanksi Moral
- Sanksi di keluarkan dari organisasi
2.6 Contoh Pelanggaran Etika Profesi IT dan Cara
Mengatasinya
Makin
merebaknya penggunaan internet. Jaringan luas komputer tanpa disadari para
pemiliknya di sewakan kepada spammer (penyebar email komersial), froudster
(pencipta situs tipuan ), dan penyabot digital. Terminal – terminal jaringan
telah terinfeksi virus komputer, yang mengubah komputer menjadi zombi. Faktor
lain yang menjadi pemicu adalah makin banyaknya para intelektual yang tidak ber
etika.
Hukum
untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan
maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan menganai hal
tersebut antara lain:
- Karakteristik aktifitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan2 teritorial
- System hukum tradisiomal (The Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan – batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan – persoalan hukum yang muncul akibat aktifitas internet.
Akibat
yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan social budaya di
Indonesia adalah ditolaknya setiap transasi di internet dengan menggunakan
kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah
percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh
netter asal Indonesia.
Cyber
Crime : perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan terhadap teknologi computer dan telekomunikasi.
Adapun
kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
- Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
- Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
- Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
- Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
- Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
- Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
- Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
- Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
- Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Undang-
undang yang digunakan untuk menjerat pada pelaku kejahatan komputer belum
mengatur secara spesifik sesuai dengan tidak kejahatan yang mereka lakukan.
KUHP masih dijadikan dasar hukum untuk menjaring kejahatan komputer, ketika
produk ini dinilai belum cukup memadai untuk menjaring beberapa jenis kejahatan
komputer
Kesimpulan
Dari
pembahasan sebelumnya maka dapat di simpulkan bahwa kode etik profesi merupakan
pedoman mutu moral profesi si dalam masyarakat yang di atur sesuai dengan
profesi masing-masing. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita
di terima oleh profesi itu sendiri serta menjadi tumpuan harapan untuk di
laksanakan dengan tekun dan konsekuen. Kode etik tidak akan efektif kalau di
drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah karena tidak akan di jiwai
oleh cita-cita dan nilai hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.
2. Saran
Agar
dapat memahami dan memperoleh pengetahuan baru maka usaha yang dapat di lakukan
adalah:
a.
Memperbanyak
pemahaman terhadap kode etik profesi.
b.
Mengaplikasikan
keahlian sebagai tambahan ilmu dalam praktek pendidikan yang di jalani.
c.
Pembahasan
makalah ini menjadikan individu yang tahu akan pentingnya kode etik profesi.
http://ferlianus-gulo.blogspot.com/2013/05/pelanggaran-kode-etik-profesi-it-dan.html
http://ferlianus-gulo.blogspot.com/2013/05/pelanggaran-kode-etik-profesi-it-dan.html