PENDAHULUAN
LATAR
BELAKANG
Profesional adalah kata benda dari
profesi, merupakan lawan kata dari amateur yang berkaitan dengan seseorang yang
menerima bayaran atas jasa pekerjaannya. Pengertian lain adalah seseorang yang
mempraktekkan suatu profesi dan seseorang yang dipandang sebagai ahli dalam
suatu cabang ilmu (one who is regarded an expert since he has mastery of a
specific branch of learning). Jadi seseorang yang mempraktekkan suatu pekerjaan
yang diterima sebagai status profesional, maka ia adalah seorang yang ahli dari
cabang ilmu yang digelutinya, dengan demikian lembaga profesional yang
bersangkutan mempunyai kewajiban untuk mengawasinya. Seorang yang professional
akan senantiasa terus-menerus mencari kesempurnaan (mastery) dari cabang ilmu
yang ia kuasai dan melakukan pekerjaan dengan itu, sehingga ia akan lebih
sempurna dalam memberikan pelayanan kepada publiknya. Oleh karena itu,
seseorang yang menjadi profesional/ahli seharusnya ia terus menerus
meningkatkan mutu pengetahuannya sesuai dengan bidang pekerjaan yang ia geluti,
ini sesuai dengan pendapat Peter Jarvis (1983 : 27) “In order to be master of
branch of learning it is essential for a practitioner to continue his learning
after initial education and some professions have institutionalized education”.
Selanjutnya Jarvis menegaskan bahwa seorang profesional adalah yang berikhtiar
untuk menjadi ahli serta melaksanakan ilmu pengetahuannya dalam pekerjaannya
secara efektif (one who endeavor to have mastery of and to apply effectively
that knowledge upon which his occupations is based). Untuk menjadi profesional
harus melalui pendidikan dan atau latihan yang khusus. Pendidikan profesional
adalah suatu pendidikan yang mempersiapkan peserta didik dengan panggilan atau
pekerjaan profesional. Profesionalisasi berasal dari kata professionalization
yang berarti kemampuan profesional. Dedi Supriadi (1998) mengartikan
profesionalisasi sebagai pendidikan prajabatan dan/atau dalam jabatan.
RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah dari
penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan profesi
dan profesionalisme?
2. Sebagai literature untuk lebih
memahami profesi dan profesionalisme?
A. Pengertian Professional / Professionalisme
Adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang – senang atau untuk mengisi waktu luang.
Profesi adalah pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu
profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi
dan lisensiyang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah
pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknikdan desainer Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu,
disebut profesional. Walaupun begitu, istilah
profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai
lawan kata dariamatir. Contohnya
adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang
dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri
umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Karakteristik Profesi
Profesi adalah pekerjaan, namun
tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri
yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat
semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri
ini berlaku dalam setiap profesi:
1.
Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis
yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar padapengetahuan tersebut dan bisa diterapkan
dalam praktik.
2.
Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan
yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan
status para anggotanya. Organisasi profesitersebut
biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3.
Pendidikan yang ekstensif: Profesi
yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4.
Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi
profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji
terutama pengetahuan teoretis.
5.
Pelatihan institutional: Selain
ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional
dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota
penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional
juga dipersyaratkan.
6.
Lisensi: Profesi menetapkan syarat
pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi
bisa dianggap bisa dipercaya.
7.
Otonomi kerja: Profesional cenderung
mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya
intervensi dari luar.
8.
Kode etik: Organisasi profesi biasanya
memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka
yang melanggar aturan.
9.
Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa
mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional
diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang
berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan publik dan
altruisme: Diperolehnya penghasilan dari
kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik,
seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status dan imbalan
yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan
meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para
anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang
mereka berikan bagi masyarakat.
Pengertian Professional Menurut Para
Ahli berikut ini :
Menurut Prof. Edgar Shine yang
dikutip oleh Parmono Atmadi (1993), sarjana arsitektur pertama yang berhasil
meraih gelar doktor di Indonesia, merumuskan pengertian professional tersebut
sebagai berikut :
1. Bekerja sepenuhnya (full time)
berbeda dengan amatir yang sambilan
2.Mempunyai motivasi yang kuat.
3. Mempunyai pengetahuan (science) dan keterampilan (skill)
4. Membuat keputusan atas nama klien (pemberi tugas)
5. Berorientasi pada pelayanan ( service orientation )
6. Mempunyai hubungan kepercayaan dengan klien
7. Otonom dalam penilaian karya
8. Berasosiasi professional dan menetapkan standar pendidikan
9. Mempunyai kekuasaan (power) dan status dalam bidangnya.
10.Tidak dibenarkan mengiklankan diri
2.Mempunyai motivasi yang kuat.
3. Mempunyai pengetahuan (science) dan keterampilan (skill)
4. Membuat keputusan atas nama klien (pemberi tugas)
5. Berorientasi pada pelayanan ( service orientation )
6. Mempunyai hubungan kepercayaan dengan klien
7. Otonom dalam penilaian karya
8. Berasosiasi professional dan menetapkan standar pendidikan
9. Mempunyai kekuasaan (power) dan status dalam bidangnya.
10.Tidak dibenarkan mengiklankan diri
Prof. Soempomo Djojowadono (1987),
seorang guru besar dari Universitas Gadjahmada (UGM) merumuskan pengertian
professional tersebut sebagai berikut ;
- Mempunyai sistem pengetahuan yang isoterik (tidak dimiliki sembarang orang)
- Ada pendidikannya dan latihannya yang formal dan ketat
- Membentuk asosiasi perwakilannya.
- Ada pengembangan Kode Etik yang mengarahkan perilaku para anggotanya
- Pelayanan masyarakat/kemanusian dijadikan motif yang dominan.
- Otonomi yang cukup dalam mempraktekkannya
- Penetapan kriteria dan syarat-syarat bagi yang akan memasuki profesi.
Rujukan berikutnya dapat diambil
dari pendapat Soemarno P. Wirjanto (1989), Sarjana hukum dan Ketua LBH
Surakarta, dalam seminar Akademika UNDIP 28-29 Nopember 1989, yang mengutip
Roscoe Pond, mengartikan istilah professional sebagai berikut ;
- Harus ada ilmu yang diolah di dalamnya.
- Harus ada kebebasan, tidak boleh ada hubungan hirarki.
- Harus mengabdi kepada kepentingan umum, yaitu hubungan kepercayaan antara ahli dan klien.
- Harus ada hubungan Klien, yaitu hubungan kepercayaan antara ahli dan klien.
- Harus ada kewajiban merahasiakan informasi yang diterima dari klien. Akibatnya hrus ada perlindungan hukum.
- Harus ada kebebasan ( hak tidak boleh dituntut ) terhadap penentuan sikap dan perbuatan dalam menjalankan profesinya.
- Harus ada Kode Etik dan peradilan Kode Etik oleh suatu Majlis Peradilan Kode Etik
- Boleh menerima honorarium yang tidak perlu seimbang dengan hasil pekerjaannya dalam kasus-kasus tertentu (misalnya membantu orang yang tidak mampu )
Untuk ini dipandang perlu untuk
memberikan catatan kecenderungan pada waktu ini dalam memberikan pengertian
profesional sebagai berikut :
- Mampu menata, mengelolah dan mengendalikan dengan baik.
- Trampil
- Berpengalaman dengan pengalaman yang cukup bervariasi
- Menguasai standar pendidikan minimal
- Menguasai standar penerapan ilmu dan praktik
- Kreatif dan berpandangan luas yang sudah dibuktikan dalam praktik
- Memiliki kecakapan dan keahlian yang cukup tinggi dan bekemampuan memecahkan problem teknis
- Cukup kreatif, cukup cakap, ahli dan cukup berkemampuan memecahkan problem teknis yang sudah dibuktikan dalam praktik.
- Beberapa unsur yang sangat penting mengenai
professional yaitu
Sikap jujur dan obyektif,Penguasaan ilmu dalam praktik,Pengalaman yang cukup bervariasi,Berkompeten memecahkan problem teknis yang sudah dibuktikan dalam praktik.
Kalau dilihat inti dari batasan
diatas maka dapat dilihat bahwa pengertian profesional tidak dapat dibebaskan
dari pengalaman praktik. Timbul pertanyaan bagaimana cara yang dapat
memungkinkan seseorang bisa mempersiapkan dirinya menjadi seorang profesional
dalam waktu yang relatif singkat? Jawabannya adalah pemagangan yang tepat,
bervariasi dan efektif. Untuk mempersingkat masa pemagangan maka studi berbagai
kasus baik yang terkait dengan evaluasi masalah serta cara penanggulangan
termasuk studi perbandingan dalam berbagai aspek pembangunan akan sangat
membantu mempercepat sesorang ahli untuk mencapai tingkat profesional.
B. Profesionalisme
adalah komitmen para profesional
terhadap profesinya. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kebanggaan dirinya
sebagai tenaga profesional, usaha terus-menerus untuk mengembangkan kemampuan
profesional, dst
Ciri – Ciri Profesionalisme
Kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata - rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu. Standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.
C. Perbedaan Profesi & Profesional :
Profesi :
- Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
- Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
- Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
- Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
Profesional :
- Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
- Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
- Hidup dari situ.
- Bangga akan pekerjaannya.
D.Kode Etik Profesi / Profesionalisme
Adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan Kode Etik :
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
- Untuk meningkatkan mutu profesi.
- Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
- Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku standarnya sendiri.
Prinsip Etika Profesi :
Tanggung Jawab
- Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
- Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
Keadilan
- Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
Otonomi
- Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya
Kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata - rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu. Standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.
C. Perbedaan Profesi & Profesional :
Profesi :
- Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
- Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
- Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
- Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
Profesional :
- Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
- Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
- Hidup dari situ.
- Bangga akan pekerjaannya.
D.Kode Etik Profesi / Profesionalisme
Adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan Kode Etik :
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
- Untuk meningkatkan mutu profesi.
- Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
- Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku standarnya sendiri.
Prinsip Etika Profesi :
Tanggung Jawab
- Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
- Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
Keadilan
- Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
Otonomi
- Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya
KESIMPULAN
Profesionalisasi merupakan proses
peningkatan kualifkasi atau kemampuan para anggota penyandang suatu profesi
untuk mencapai kriteria standar ideal dari penampilan atau perbuatan yang
diinginkan oleh profesinya itu. Profesionalisasi mengandung makna dua dimensi
utama, yaitu peningkatan status dan peningkatan kemampuan praktis. Aksentasinya
dapat dilakukan melalui penelitian, diskusi antar rekan seprofesi, penelitian
dan pengembangan, membaca karya akademik terkini, dsb. Kegiatan belajar
mandiri, mengikuti pelatihan, penataran, studi banding, observasi praktikal,
dan lain-lain menjadi bagian integral upaya profesionalisasi. Jika dalam masa
pendidikan/prajabatan itu profesionalisasi lebih banyak ditentukan oleh lembaga
dengan berpegang kepada kaidah-kaidah akademik dan latihan praktek yang
standar, maka setelah bekerja, profesionalisasi lebih banyak tergantung kepaa
setiap individu professional tersebut. Usaha profesionalisasi merupakan hal
yang tidak perlu ditawar tawar lagi karena unik nya profesi guru. Profesi guru
harus memiliki berbagai kompetensi seperti kompetensi profesional, personal dan
social.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi http://tanudjaja.dosen.narotama.ac.id/2012/02/06/pengertian-etika-moral-dan-etiket/ http://anahuraki.lecture.ub.ac.id/pengertian-etika http://rizafahri.blogspot.com/2011/02/ciri-khas-profesi-profesional.html http://pakarcomputer.blogspot.com/2012/02/pengertian-profesi-menurut-para-pakar.html http://etikaprofesidanprotokoler.blogspot.com/2008/03/kode-etik-profesi.html
https://azenismail.wordpress.com/2013/06/04/pengertian-profesi-dan-profesionalisme/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar